Shalat ghaib

Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan atas jenazah yang tidak ada di, tempat (tidak ada di hadapan orang yang menyalati)karenamayatnya berada di tempat yangjauh, walaupun sudah dimakamkan dan jarak kematiannya sadah lebih dari seminggH. Hukum melaksanakah shalat ghaib adalah sunat, baik dilakukan di mesjid maupun di atas makam jenazah tersebut Adapun cara melaksanakan shalat ghaib. itu sama dengan cara melaksanakan shalat jenazah, baik bacaan, gerakah maupun syarat dan rukunnya. Perbedaannya nanyalah pada niatl Dalam shalat ghaib harusdisebutkah hama jenazah yang akan dishalati.

Tadi lafal niatnya adalah:

USHALLI ALAA MAYYITI (sebutkannamanya!) AL-GHAA'IBI ARBA4 A TAKBIIRAATIN FARDHAL KIFAAYATI LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebut namanya!) 4 takbir, fardhuMfayah, karena Allah Ta'ala"

Jika jenazah seorang wanita, maka lafal niatnya:

USHALLII 'ALAA JANAAZATI (sebutkan namanyalVALA GHAA'IBATI ARBA'A TAKBIIRAATIN FARDHAL KIFAA¬YATI LILLAAHI TA'AALAA,
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebutkan namanyal) 4- takbir, fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."

Jika mengikut imam, maka ditamfrahkan kata "MA'MUU-M AN''(mengikut imam) setelah kata"KIFAA YATT. Bagi orang yang mengikut imam* boleh pula membaca niat seperti di bawah ini:

USHALLH "ALAA MAN SHALLAA 'ALAffilL IMAAMU ARBA'ATAKBHRAATIN PAtoHALKlFAAtAllLILLMffl TA-AALAA.
'Artinya:
Aku (niat) shalat atas jenazah yang dishalati imam, 4 takbir ,fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."